PERSYARATAN PEMBIAYAAN RUMAH
PESONA PURNAMA
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia
- Menjadi Nasabah Bank Pemberi Kredit
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Pada saat pembiayaan lunas usia pemohon tidak melebihi usia 65 tahun
- Memiliki penghasilan yang cukup menurut perhitungan Bank
- Mempunyai pekerjaan / usaha dengan masa kerja minima satu tahun
- Tidak memiliki pembiayaan bermasalah
- Menyampaikan NPWP sesuai ketentuan
- Memiliki income yang mencukupi untuk membayar angsuran pembiayaan (cash ratio) maksimal 40 % Take Home Pay atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. Berpenghasilan Tetap
- Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
- Copy KTP pemohon dan Suami/Isteri, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai.
- Pasphoto terbaru pemohon & pasangan
- Copy slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan oleh Pejabat berwenang.
- Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan calon nasabah bekerja / SK pengangkatan pegawai
- Copy rekening simpanan di Bank
- Copy Sertfikat, IMB dan PBB ( untu rumah second / lama
II. Berpenghasilan tidak tetap ( Wiraswasta )
- Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
- Copy KTP pemohon dan Suami/Isteri, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai,
- Pasphoto terbaru pemohon & pasangan
- Surat Keterangan Penghasilan
- Copy rekening simpanan di Bank
- Copy Akte Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP / TDP, ijin Praktek, dll
- Laporan Keuangan Perusahaan
- Copy Sertfikat, IMB dan PBB ( untu rumah second / lama )
III. BIAYA – BIAYA
- Administrasi
- Appraisal
- Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
- Biaya Notaris unrtuk Akad dan Pengikatan
- Angsuran awal
No comments:
Post a Comment